KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak secara langsung menyentuh masalah inti impor dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan sektor ritel. Ketua Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan bahwa masalah impor dalam negeri bukan hanya terbatas pada kendala produksi. Ada juga persaingan dengan barang jadi yang masuk secara bebas ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang impor bahan baku, memang ada beberapa bahan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Maka, wajar jika harus mengimpor bahan baku dari negara lain.
Aprindo Ungkap Permendag No 8 Tahun 2024 Tak Selesaikan Masalah Impor Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak secara langsung menyentuh masalah inti impor dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan sektor ritel. Ketua Aprindo, Roy N Mandey, menjelaskan bahwa masalah impor dalam negeri bukan hanya terbatas pada kendala produksi. Ada juga persaingan dengan barang jadi yang masuk secara bebas ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang impor bahan baku, memang ada beberapa bahan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Maka, wajar jika harus mengimpor bahan baku dari negara lain.