KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel dalam negeri meminta pemerintah segera membuat aturan terkait bisnis online. Saat ini, ritel di Indonesia sudah diatur dalam UU Perdagangan No.7 tahun 2014 yang mengatur mengenai perdagangan ritel dan lainnya. Sedangkan untuk e-commerce belum ada aturan. Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, pemerintah harus secepatnya membuat regulasi terkait e-commerce. Hal ini diperlukan agar terjadi persaingan sempurna antara ritel offline dengan online. Saat ini, sulit bagi peritel offline bersaing dengan ritel online sebab ritel online tak dibebankan pajak seperti ritel offline. "Undang-Undang e-commerce harus keluar secepat mungkin. Transaksi online kian bertumbuh, kalau ada UU Perdagangan seyogianya juga harus ada UU perdagangan online," ujarnya, Rabu (1/11).
Aprindo: UU e-commerce mestinya terbit secepatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel dalam negeri meminta pemerintah segera membuat aturan terkait bisnis online. Saat ini, ritel di Indonesia sudah diatur dalam UU Perdagangan No.7 tahun 2014 yang mengatur mengenai perdagangan ritel dan lainnya. Sedangkan untuk e-commerce belum ada aturan. Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, pemerintah harus secepatnya membuat regulasi terkait e-commerce. Hal ini diperlukan agar terjadi persaingan sempurna antara ritel offline dengan online. Saat ini, sulit bagi peritel offline bersaing dengan ritel online sebab ritel online tak dibebankan pajak seperti ritel offline. "Undang-Undang e-commerce harus keluar secepat mungkin. Transaksi online kian bertumbuh, kalau ada UU Perdagangan seyogianya juga harus ada UU perdagangan online," ujarnya, Rabu (1/11).