KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai, regulasi tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menjawab masalah kebutuhan impor pelaku usaha. Sebagai informasi, Kemenperin belum lama ini menuntaskan beberapa regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 tentang Tata Cata Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menganggap kehadiran aturan tersebut justru makin memperkuat pemberian izin cenderung berbasis pada diskresi pada kebijakan di Kemenperin. Ditambah lagi, formula pemberian kuota impor belum jelas sampai saat ini.
Aprisindo Sebut Beleid Teknis Pengaturan Impor Tidak Menyelesaikan Masalah Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai, regulasi tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menjawab masalah kebutuhan impor pelaku usaha. Sebagai informasi, Kemenperin belum lama ini menuntaskan beberapa regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 tentang Tata Cata Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menganggap kehadiran aturan tersebut justru makin memperkuat pemberian izin cenderung berbasis pada diskresi pada kebijakan di Kemenperin. Ditambah lagi, formula pemberian kuota impor belum jelas sampai saat ini.