KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merasa kurang puas dengan keputusan pemerintah yang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 (Dahulu Permendag 36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai informasi, beleid yang masih berusia seumur jagung ini memang memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis. Aprisindo menilai, upaya pemerintah merevisi aturan impor belum tentu menyelesaikan masalah secara struktural. Apalagi, pemerintah hanya merevisi poin-poin yang sempat viral saja di publik, padahal masalah dalam Permendag tersebut sangat banyak.
Aprisindo Sebut Revisi Permendag 3/2024 Belum Atasi Seluruh Masalah Impor
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merasa kurang puas dengan keputusan pemerintah yang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 (Dahulu Permendag 36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai informasi, beleid yang masih berusia seumur jagung ini memang memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis. Aprisindo menilai, upaya pemerintah merevisi aturan impor belum tentu menyelesaikan masalah secara struktural. Apalagi, pemerintah hanya merevisi poin-poin yang sempat viral saja di publik, padahal masalah dalam Permendag tersebut sangat banyak.