Jakarta. Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait subsidi solar. Ini tertuang di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 tahun 2016 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar minyak nabatis jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam beleid baru ini, pemerintah akan menghilangkan defisni solar subsidi dan non subsidi. Artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi. Tentu saja kebijakan ini akan berdampak pada membengkaknya pengeluarkan BPDP untuk mensubsidi solar. Kendati demikian, kebijakani ini belum bisa direalisasi karena masih belum ada peraturan teknis yang mengatur secara detail kebijakan terbaru ini.
Aprobi ingin aturan turunan kebijakan B20
Jakarta. Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait subsidi solar. Ini tertuang di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 tahun 2016 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar minyak nabatis jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam beleid baru ini, pemerintah akan menghilangkan defisni solar subsidi dan non subsidi. Artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi. Tentu saja kebijakan ini akan berdampak pada membengkaknya pengeluarkan BPDP untuk mensubsidi solar. Kendati demikian, kebijakani ini belum bisa direalisasi karena masih belum ada peraturan teknis yang mengatur secara detail kebijakan terbaru ini.