APSI angkat bicara perihal galon sekali pakai milik Le Minerale



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) menyampaikan bahwa galon plastik sekali pakai seperti milik Le Minerale merupakan jenis plastik PET (Polyethylene Terephthalate) dengan kode plastik daur ulang nomor, artinya sampah plastik tersebut tergolong mudah didaur ulang dan dapat digunakan kembali. 

Pernyataan itu dipicu cuitan akun netizen dan beberapa  akun, yang seolah – olah mewakili atau mengatasnamakan LSM lingkungan dan imbauan dari influencer. Menurut APSI, cuitan dan berita - berita tersebut tidak berdasar. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia, serta Anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional Saut Marpaung mengatakan pengiringan opini dan pembelokan fakta tersebut dapat merugikan seluruh pihak yang mendukung sirkular ekonomi yang digaungkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.


Anggota APSI sebagai pengusaha yang turut menjaga lingkungan dengan cara mendaur ulang sampah plastik juga merasa dirugikan akibat berita yang faktanya dibelokan.

Baca Juga: Pengamat lingkungan sebut galon sekali pakai bisa bebani sistem penanganan sampah

Pihak APSI menduga ada upaya pihak tertentu ingin mendiskreditkan salah satu merk produk AMDK Le Minerale dengan mengatas namakan atau melalui LSM lingkungan dan Influencer.

“Menyikapi cuitan dan pemberitaan yang  telah mencampur adukan antara fakta yang benar dan yang dibelokan. Sebaiknya sebagai LSM atau perorangan yang mengakui penggiat lingkungan hidup seperti Green Peace dan Aliansi Zero Waste sebagai garda terdepan masyarakat, dapat memberikan informasi yang kredibel bukan menggiring opini yang menyesatkan masyarakat. Bahkan saat ini ada penggalangan Petisi, yang sangat disayangkan pembuatnya mungkin tidak memahami konsep sirkular ekonomi yang digaungkan oleh pemerintah," tutur Saut, Selasa (1/12)

Saut Marpaung dengan tegas mengatakan galon plastik sekali pakai dan botol air kemasan PET sangat membantu ekonomi rakyat kecil terutama mendukung pendapatan  pemulung dan pengepul sampah.

Masih menurut Saut, memandang persoalan sampah,  itu harus secara holistik. Dalam stakeholder persampahan, terdiri dari beberapa pihak yaitu pemerintah pusat, penghasil sampah yaitu masyarakat keseluruhan kemudian ada lagi stakeholder seperti pengusaha sampah.

“Kita ini bagian dari stakeholder yang bekerja untuk memilah dan memproses sampah supaya tidak mencemari lingkungan,” papar Saut.

Baca Juga: Produk plastik harus didesain biar bisa didaur ulang, ini alasannya

Dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi, Saut melihat pekerjaan yang paling mudah dilakukan adalah  memungut sampah bernilai. Di TPA Bantar Gebang contohnya, terdapat 6000 pemulung yang mencari sampah untuk menghidupi anak dan istri.

Lebih jauh Saut Marpaung mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri KLHK No. 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, dimana melalui peraturan itu KLHK meminta peran aktif produsen untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan. Sehingga target pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun dapat tercapai.

"Le Minerale sebagai produsen, telah bekerja sama dengan APSI sebagai wujud implementasi peraturan menteri KLHK no 75 tahun 2019. Dimulai dari Kabupaten Klungkung, Bali untuk pengurangan sampah. Dengan cara, edukasi memilah jenis sampah di rumah tangga, sampai proses di pusat daur ulang, yang kemudian sampah tersebut diserap oleh APSI untuk di daur ulang," ungkap Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto