KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengatakan, revisi Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menyebabkan Industri Pengolahan Susu (IPS) enggan menaikkan harga susu. Padahal, menurut Ketua APSPI Agus Warsito, saat Permentan No. 26/2017 masih berlaku, IPS sudah bersedia menyerap susu segar lokal dengan harga yang tinggi, asalkan kebutuhan susunya dapat terpenuhi. Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengubah aturan terkait penyediaan dan peredaran susu. Saat ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017, yang sebelumnya telah diubah menjadi Permentan No. 30/2018.
APSPI: Aturan penyediaan susu direvisi bikin IPS enggan naikkan harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengatakan, revisi Permentan No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menyebabkan Industri Pengolahan Susu (IPS) enggan menaikkan harga susu. Padahal, menurut Ketua APSPI Agus Warsito, saat Permentan No. 26/2017 masih berlaku, IPS sudah bersedia menyerap susu segar lokal dengan harga yang tinggi, asalkan kebutuhan susunya dapat terpenuhi. Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengubah aturan terkait penyediaan dan peredaran susu. Saat ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017, yang sebelumnya telah diubah menjadi Permentan No. 30/2018.