KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor perlu dilakukan dengan pendekatan per sektor industri. "Memang lebih baik jika dikategorikan per komoditas. Jika digabungkan seperti sekarang, masing-masing komoditas memiliki karakteristik berbeda," ujar Redma kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3). Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit
APSyFI Desak Revisi Permendag 8/2024, Khawatirkan Dampak ke Industri Tekstil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor perlu dilakukan dengan pendekatan per sektor industri. "Memang lebih baik jika dikategorikan per komoditas. Jika digabungkan seperti sekarang, masing-masing komoditas memiliki karakteristik berbeda," ujar Redma kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3). Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit