KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung aturan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperingatkan importir dan pemilik barang untuk tidak lama-lama mengendapkan barang di pelabuhan. Asal tahu saja, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan ini menyebutkan, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan, dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, bakal berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sehingga berpotensi dilelang oleh negara. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta menyatakan, kebijakan ini sudah sangat tepat agar tidak terjadi penumpukan di pelabuhan maupun di TPS.
APSyFI Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya Batasi Produk Impor Mengendap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung aturan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperingatkan importir dan pemilik barang untuk tidak lama-lama mengendapkan barang di pelabuhan. Asal tahu saja, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan ini menyebutkan, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan, dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya, bakal berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sehingga berpotensi dilelang oleh negara. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta menyatakan, kebijakan ini sudah sangat tepat agar tidak terjadi penumpukan di pelabuhan maupun di TPS.