KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mempertanyakan keputusan pemerintah yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 (dahulu Permendag No. 36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagaimana diketahui, beleid yang masih berusia seumur jagung ini memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pun menyayangkan langkah pemerintah yang memilih untuk merevisi Permendag 3/2024. Inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan kebijakan impor membuat para produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali ragu untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya sempat dirumahkan.
APSyFI Kritik Keputusan Pemerintah Mengevaluasi Permendag 3/2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mempertanyakan keputusan pemerintah yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 (dahulu Permendag No. 36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagaimana diketahui, beleid yang masih berusia seumur jagung ini memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pun menyayangkan langkah pemerintah yang memilih untuk merevisi Permendag 3/2024. Inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan kebijakan impor membuat para produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali ragu untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya sempat dirumahkan.