APSyFI Kritik Keputusan Pemerintah Mengevaluasi Permendag 3/2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mempertanyakan keputusan pemerintah yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 (dahulu Permendag No. 36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Sebagaimana diketahui, beleid yang masih berusia seumur jagung ini memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pun menyayangkan langkah pemerintah yang memilih untuk merevisi Permendag 3/2024. Inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan kebijakan impor membuat para produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali ragu untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya sempat dirumahkan. 


Padahal, dalam berita sebelumnya, APSyFI pernah menyebut tren pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sektor TPT mulai mereda setelah bulan Maret 2024 seiring terbitnya kebijakan baru terkait impor.

Baca Juga: APSyFI: Permendag 3 Tahun 2024 Bisa Meningkatkan Kinerja Industri TPT

Di samping itu, ancaman masuknya produk impor TPT secara ilegal jelas kembali terbuka seiring dievaluasinya Permendag tersebut. "Tingkat utilisasi pabrik TPT masih akan tertahan di bawah 50%," ujar dia, Rabu (17/4).

Dia pun menganggap, keputusan pemerintah untuk merevisi kebijakan pengaturan impor sarat akan kepentingan bisnis alih-alih kepentingan nasional. Bukan tidak mungkin revisi tersebut ujung-ujungnya berbuah relaksasi bagi para importir.

Industri TPT nasional memang sangat bergantung pada pasar domestik pada saat ini. Sebab, permintaan ekspor produk TPT masih lesu di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Sayang, upaya optimalisasi pasar domestik cukup berat selama produk impor ilegal masih menjamur di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari