KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menanggapi tindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok yang melakukan pelelangan ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor ilegal. Terdiri dari kain tenun warna, kain tenun printing, pakaian jadi, dan alas kaki. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Farhan Aqil Syauqi mengatakan, pelelangan hasil tangkapan impor tekstil yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membiarkan produk impor merajalela di pasar domestik. Hasil pelelangan ini akan masuk ke pasar domestik, sehingga produk lelang ini akan dikonsumsi sebagai masyarakat. “Orang-orang yang akan membeli hasil lelang ini tentunya untuk kepentingan dagang. Alhasil, konsumsi dalam negeri akan dipenuhi oleh impor. Ini bukti bahwa pemerintah melegalisasi importasi tekstil ilegal dan tidak berpihak kepada industri didalam negeri” ujar Aqil dalam keterangan resmi, Rabu (4/10).
APSyFI Kritik Pelelangan Produk Impor TPT Ilegal oleh Bea Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menanggapi tindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok yang melakukan pelelangan ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor ilegal. Terdiri dari kain tenun warna, kain tenun printing, pakaian jadi, dan alas kaki. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Farhan Aqil Syauqi mengatakan, pelelangan hasil tangkapan impor tekstil yang dilakukan Bea Cukai merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membiarkan produk impor merajalela di pasar domestik. Hasil pelelangan ini akan masuk ke pasar domestik, sehingga produk lelang ini akan dikonsumsi sebagai masyarakat. “Orang-orang yang akan membeli hasil lelang ini tentunya untuk kepentingan dagang. Alhasil, konsumsi dalam negeri akan dipenuhi oleh impor. Ini bukti bahwa pemerintah melegalisasi importasi tekstil ilegal dan tidak berpihak kepada industri didalam negeri” ujar Aqil dalam keterangan resmi, Rabu (4/10).