KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai aturan baru itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan produk lokal. Pasalnya, dalam aturan tersebut melegalkan impor tekstil serta produk tekstil batik dan motif batik untuk keperluan instansi pemerintah dan lembaga lainnya atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh lembaga yang dimaksud.
APSyFI Kritik Permendag Nomor 36/2023 Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai aturan baru itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan produk lokal. Pasalnya, dalam aturan tersebut melegalkan impor tekstil serta produk tekstil batik dan motif batik untuk keperluan instansi pemerintah dan lembaga lainnya atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh lembaga yang dimaksud.