KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor tekstil ilegal kian meresahkan dan menjadi biang-kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam beberapa tahun terakhir. Data International Trade Center (ITC) memperlihatkan gap yang sangat besar antara catatan impor Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor China ke Indonesia berdasarkan data dari General Custom Administration of China. Berdasarkan data tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pada tahun 2022 nilai gap mencapai US$ 2,94 miliar atau setara Rp 43 triliun, di mana ekspor TPT China ke Indonesia untuk TPT (HS 50-63) mencapai US$ 6,5 miliar sedangkan angka impor TPT BPS hanya US$ 3,55 miliar. “Jika diasumsikan impor per kontainer senilai Rp 1,5 miliar, maka diperkirakan sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal masuk per tahun, atau sekitar 2.370 kontainer ilegal per bulan” ungkap Redma dalam siaran pers, Jumat (15/9).
APSyFI Menyebut Indonesia Darurat Impor Tekstil Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor tekstil ilegal kian meresahkan dan menjadi biang-kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam beberapa tahun terakhir. Data International Trade Center (ITC) memperlihatkan gap yang sangat besar antara catatan impor Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor China ke Indonesia berdasarkan data dari General Custom Administration of China. Berdasarkan data tersebut, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pada tahun 2022 nilai gap mencapai US$ 2,94 miliar atau setara Rp 43 triliun, di mana ekspor TPT China ke Indonesia untuk TPT (HS 50-63) mencapai US$ 6,5 miliar sedangkan angka impor TPT BPS hanya US$ 3,55 miliar. “Jika diasumsikan impor per kontainer senilai Rp 1,5 miliar, maka diperkirakan sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal masuk per tahun, atau sekitar 2.370 kontainer ilegal per bulan” ungkap Redma dalam siaran pers, Jumat (15/9).