KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk kain. Ketentuan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 23 Juli 2024, dengan nomor PMK 48 dan 49, dan akan berlaku selama tiga tahun. Sebelumnya, aturan safeguard kain yang tertuang pada PMK No 55/2020 berakhir pada November 2022. Aturan ini ada di meja Menteri Keuangan selama hampir 2 tahun. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan bahwa masih ada aturan anti dumping yang tertahan di meja Sri Mulyani selama 7 tahun, yakni Rekomendasi Anti Dumping Polietilena Tereftalat (PET). Padahal, rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini sudah masuk per bulan Februari 2017.
APSyFI: Pemerintah Abaikan Rekomendasi Anti Dumping Selama 7 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk kain. Ketentuan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 23 Juli 2024, dengan nomor PMK 48 dan 49, dan akan berlaku selama tiga tahun. Sebelumnya, aturan safeguard kain yang tertuang pada PMK No 55/2020 berakhir pada November 2022. Aturan ini ada di meja Menteri Keuangan selama hampir 2 tahun. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan bahwa masih ada aturan anti dumping yang tertahan di meja Sri Mulyani selama 7 tahun, yakni Rekomendasi Anti Dumping Polietilena Tereftalat (PET). Padahal, rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini sudah masuk per bulan Februari 2017.