KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APsyFI) menyoroti maraknya impor pakaian bekas yang dinilai menekan industri tekstil dalam negeri. Ketua Umum APsyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa impor pakaian bekas sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022, sehingga pemerintah perlu menjelaskan dasar izin yang diberikan. “Kalau ada data impor masuk, artinya ada izin yang dikeluarkan oleh Kemendag. Jadi lebih baik Kemendag menjelaskan izin pakaian bekas itu digunakan untuk apa,” ujar Redma kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
APsyFI Pertanyakan Maraknya Impor Pakaian Bekas Meski Ada Larangan Permendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APsyFI) menyoroti maraknya impor pakaian bekas yang dinilai menekan industri tekstil dalam negeri. Ketua Umum APsyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa impor pakaian bekas sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022, sehingga pemerintah perlu menjelaskan dasar izin yang diberikan. “Kalau ada data impor masuk, artinya ada izin yang dikeluarkan oleh Kemendag. Jadi lebih baik Kemendag menjelaskan izin pakaian bekas itu digunakan untuk apa,” ujar Redma kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
TAG: