KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19). PMK 19/2020 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2020 ini berlaku sampai dengan September 2020. Baca Juga: Ingat, cairan hand sanitizer mengandung bahan yang mudah terbakar
APTI: Industri tembakau tetap dibutuhkan negara untuk penanggulangan corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19). PMK 19/2020 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2020 ini berlaku sampai dengan September 2020. Baca Juga: Ingat, cairan hand sanitizer mengandung bahan yang mudah terbakar