KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menduga ada yang mengintervensi pemerintah dalam merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji berpendapat, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di dalam PP 28/2024 tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri. Agus Parmuji menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan minimnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di Indonesia.
APTI Khawatir Ada Intervensi Asing dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menduga ada yang mengintervensi pemerintah dalam merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji berpendapat, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di dalam PP 28/2024 tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri. Agus Parmuji menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan minimnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di Indonesia.