APTI Khawatir Aturan Baru Tembakau Berdampak pada Serapan Hasil Panen Petani



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah membatalkan sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

APTI menilai regulasi yang tengah disusun berpotensi menekan sektor pertembakauan nasional dan mengganggu mata pencaharian jutaan pelaku usaha di sepanjang rantai industri tembakau.

Ketua Umum APTI Agus Parmuji mengatakan, kekhawatiran terbesar petani tertuju pada rencana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram pada produk hasil tembakau.


Baca Juga: Aturan Nikotin Baru Dikhawatirkan Ancam Serapan Panen Petani Tembakau

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan karakteristik tembakau lokal yang banyak dibudidayakan di daerah sentra produksi seperti Temanggung dan sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah.

"Kami harap pemerintah membatalkan turunan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena akan berdampak buruk terhadap sektor pertembakauan dan ikutannya," ujar Agus, Selasa (23/6/2026).

APTI menilai pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi mengurangi penyerapan hasil panen tembakau oleh industri.

Dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga buruh tani, pelaku usaha pengolahan tembakau, hingga industri hasil tembakau yang selama ini menjadi pembeli utama hasil panen petani.

Bagi petani di daerah sentra tembakau, komoditas tersebut masih menjadi sumber penghasilan utama, terutama saat musim kemarau ketika pilihan tanaman alternatif relatif terbatas.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan permintaan tembakau dikhawatirkan langsung memengaruhi pendapatan petani.

Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, APTI juga menolak rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa identitas merek atau plain packaging.

Menurut asosiasi, kebijakan tersebut berisiko mengurangi daya saing produk legal, menghilangkan diferensiasi merek, dan membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri Tembakau

Penolakan terhadap aturan turunan PP 28/2024 kembali disuarakan petani melalui kegiatan doa bersama dalam rangkaian tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro di Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, pekan lalu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya petani menyampaikan aspirasi setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.

APTI berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku sektor pertembakauan sebelum menetapkan regulasi yang dinilai akan berdampak terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Bupati Temanggung Agus Setyawan sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait dampak aturan turunan PP 28/2024 terhadap ekonomi daerah.

Baca Juga: Dapen BCA Nilai Naiknya BI Rate Bisa Berikan Dampak terhadap Hasil Investasi

Menurut Agus Setyawan, pembatasan kadar tar dan nikotin serta rencana penerapan kemasan polos berpotensi menekan industri hasil tembakau dan memperburuk serapan tembakau petani.

Ia menyebut keresahan tersebut tidak hanya dirasakan petani di Temanggung, tetapi juga di 17 daerah sentra tembakau lainnya di Jawa Tengah yang selama ini menghasilkan tembakau dengan karakteristik kadar nikotin dan tar relatif tinggi.

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/7845483/tolak-batas-maksimal-tar-nikotin-petani-nilai-aturan-baru-ancam-ekonomi-perkebunan-tembakau?page=all&s=paging_new. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News