KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) turut menolak pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Sekretaris Jenderal, APTI, K Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidup dari tanaman ini. "Kalau dari hilir terdampak hulunya di petani juga pasti terdampak," ujar Muhdi dalam Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9).
APTI Sebut Implementasi PP Kesehatan Mengancam Kehidupan 2,5 Juta Petani Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) turut menolak pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Sekretaris Jenderal, APTI, K Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidup dari tanaman ini. "Kalau dari hilir terdampak hulunya di petani juga pasti terdampak," ujar Muhdi dalam Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9).