KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Kepastian itu diperoleh pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020. Masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosisi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak rencana pemerintah menaikkan dan melakukan simplifikasi (penyederhanaan) pemungutan cukai rokok di tahun 2021.
APTI tolak simplifikasi dan kenaikan cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Kepastian itu diperoleh pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020. Masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosisi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak rencana pemerintah menaikkan dan melakukan simplifikasi (penyederhanaan) pemungutan cukai rokok di tahun 2021.