JAKARTA. Tergabung dalam Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), produsen terigu meminta pemerintah merevisi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor terigu untuk pakan ternak. Ketua Aptindo Franky Welirang menjelaskan, selama ini, penjualan bahan pakan ternak menikmati pembebasan PPN sebesar 10%. Pasalnya, sejak tahun 2003, pemerintah menetapkan pakan ternak sebagai barang strategis sehingga bebas PPN atau istilah dalam perpajakan lebih tenar sebagai PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Kata Franky, kondisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha 'nakal' memilih impor langsung tepung terigu dengan dalih untuk pakan ternak.Tak pelak, ini menciptakan ketidakadilan bagi produsen terigu seperti mereka. Selama ini, mereka harus membayar PPN 10% atas produk yang mereka jual. Padahal, selain memproduksi tepung terigu untuk makanan, produsen tepung terigu ini juga membuat pakan ternak.
Aptindo usul bea masuk impor tepung terigu naik
JAKARTA. Tergabung dalam Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), produsen terigu meminta pemerintah merevisi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor terigu untuk pakan ternak. Ketua Aptindo Franky Welirang menjelaskan, selama ini, penjualan bahan pakan ternak menikmati pembebasan PPN sebesar 10%. Pasalnya, sejak tahun 2003, pemerintah menetapkan pakan ternak sebagai barang strategis sehingga bebas PPN atau istilah dalam perpajakan lebih tenar sebagai PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Kata Franky, kondisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha 'nakal' memilih impor langsung tepung terigu dengan dalih untuk pakan ternak.Tak pelak, ini menciptakan ketidakadilan bagi produsen terigu seperti mereka. Selama ini, mereka harus membayar PPN 10% atas produk yang mereka jual. Padahal, selain memproduksi tepung terigu untuk makanan, produsen tepung terigu ini juga membuat pakan ternak.