KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) baru saja mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan waktu distribusi gula konsumsi hingga 31 Maret 2018. Perpanjangan waktu ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penyerapan gula eks tebu petani dan pasokan gula yang melimpah di pabrik gula. Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia ( APTRI) Soemitro Samadikoen mengaku belum mendengar kabar ini sebelumnya. Namun dia berpendapat, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut Bulog seharusnya segera bertindak untuk menyerap gula petani. "Harusnya Bulog bertindak menyerap gula petani. Namun saya yakin, Bulog belum pernah membeli gula petani dengan skema yang ditetapkan oleh Mendag," ujar Soemitro kepada Kontan.co.id, Kamis (26/10). Sementara itu Soemitro mengakui dirinya tidak tahu berapa lama batas waktu yang telah disepakati Bulog dengan perusahaan-perusahaan yang bermitra dengannya dalam menyerap gula dari Bulog.
APTRI: Harusnya Bulog menyerap gula petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) baru saja mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan waktu distribusi gula konsumsi hingga 31 Maret 2018. Perpanjangan waktu ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penyerapan gula eks tebu petani dan pasokan gula yang melimpah di pabrik gula. Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia ( APTRI) Soemitro Samadikoen mengaku belum mendengar kabar ini sebelumnya. Namun dia berpendapat, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut Bulog seharusnya segera bertindak untuk menyerap gula petani. "Harusnya Bulog bertindak menyerap gula petani. Namun saya yakin, Bulog belum pernah membeli gula petani dengan skema yang ditetapkan oleh Mendag," ujar Soemitro kepada Kontan.co.id, Kamis (26/10). Sementara itu Soemitro mengakui dirinya tidak tahu berapa lama batas waktu yang telah disepakati Bulog dengan perusahaan-perusahaan yang bermitra dengannya dalam menyerap gula dari Bulog.