APTRI minta pabrik gula rafinasi masuk DNI



JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk memasukkan pabrik gula rafinasi ke dalam daftar negatif investasi (DNI).

Ketua Umum APTRI Arum Sabil mengatakan hal itu dilatarbelakangi melemahnya daya saing industri gula dalam negeri, karena kebijakan impor gula yang semakin longgar serta kemudahan izin pabrik rafinasi di dalam negeri. "Kita dorong pemerintah untuk segera memasukkan pabrik gula rafinasi ke dalam daftar negatif investasi," ujarnya saat ditemui di Rapat Kerja Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) 2016 di Jakarta, Selasa (26/4).

Arum menuturkan, terdapat 11 pabrik gula rafinasi di dalam negeri dengan kapasitas terpasang (install capacity) mencapi 5 juta ton. Sementara itu, lanjutnya, mulai ada pengajuan permohonan izin impor dari pabrik gula baru hampir 800.000 ton untuk kapaistas tidak terpakai (iddle capacity).


Artinya, Arum merinci, produksi bertambah 5,8 juta ton dan kalau ditambah dengan produksi dalam negeri sebesar 2,5 juta ton, terdapat 8,3 juta ton. Padahal, dia menambahkan, kebutuhan konsumsi dalam negeri hanya 5,7 juta ton. "Kalau kita selalu mencari jalan keluar dengan cara mengimpor, dampaknya akan mematikan petani tebu dalam negeri," paparnya.

Lebih jauh, lanjut Arum, potensi pasar gula di Indonesia sangat besar dan jika industri gula dalam negeri mati, harga gula bisa dikendalikan oleh pasar dunia. "Tidak ada cara lain, petani gula harus diselamatkan, harus ada regulasi yang membela petani tentu dengan 'law enforcement'," ujarnya.

Selain mengupayakan pabrik gula rafinasi masuk ke dalam DNI, dia juga mengatakan harus dilakukan revitalisasi pabrik gula dan revitalisasi tanaman tebu dari yang saat ini 470.000 hektare menjadi 750.000 hektare.

"Kendalanya banyak, yaitu pupuk, pembiayaan tidak datang tepat waktu, kami mendorong pemerintah untuk melindungi industri gula dalam negeri," katanya. (Juwita Trisna Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini