APTRI Soroti Impor Gula 150.000 Ton, Minta Tak Ganggu Petani (Ada Klarifikasi AGRI)*



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah memperbaiki tata niaga gula nasional dengan memastikan kebijakan impor disesuaikan dengan kebutuhan dan pasokan dalam negeri.

Langkah tersebut dinilai penting agar impor tidak mengganggu penyerapan gula produksi petani.

Desakan tersebut muncul di tengah proyeksi neraca gula konsumsi 2026. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan stok awal atau carry-over stock gula konsumsi dari 2025 mencapai 1,437 juta ton.


Sementara kebutuhan konsumsi diperkirakan sekitar 2,836 juta ton dan produksi gula konsumsi 2026 berada di kisaran 2,7 juta ton hingga 3 juta ton.

Baca Juga: RKAB Tiga Anak Usaha BYAN Disetujui, ESDM Bantah Ada Kaitannya dengan Haji Isam

Pemerintah sebelumnya menyatakan tidak ada impor gula untuk kebutuhan konsumsi langsung masyarakat pada 2026.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kebutuhan gula nasional berada di kisaran 2,8 juta ton.

Dengan stok tahun sebelumnya sekitar 1,2 juta ton dan asumsi produksi tahun ini mencapai 2,6 juta ton seperti tahun lalu, Soemitro menilai pasokan gula masih mencukupi sehingga pemerintah tidak perlu terburu-buru melakukan impor.

APTRI juga menyoroti izin pemasukan raw sugar sebanyak 150.000 ton yang akan diperuntukkan untuk gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.

Menurut Soemitro, apabila impor tetap diperlukan, waktu pemasukan gula mentah perlu disesuaikan dengan musim giling atau musim panen tebu petani.

“Kalau kebutuhannya sudah cukup dipenuhi oleh gula lokal, gula domestik, ini tidak perlu impor. Dan waktunya pun kalau itu harus impor karena kurang, itu di luar musim giling atau musim panen,” kata Soemitro dalam RDPU Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI bersama APTRI, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Jual Minyakita dengan Harga di Atas HET, 15 Pelaku Usaha Kena Sanksi Kemendag

Selain mengatur impor, APTRI meminta pemerintah memberikan kepastian harga pembelian gula petani. Saat ini harga pembelian pemerintah (HPP) gula petani berada di level Rp14.500 per kilogram.

APTRI mengusulkan HPP gula petani 2026 sebesar Rp16.875 per kilogram. Sementara itu, harga lelang gula saat ini disebut telah berada di atas Rp16.000 per kilogram.

Soemitro mengatakan, kepastian harga diperlukan untuk menjaga posisi tawar petani ketika kondisi pasar mengalami perubahan. Menurut dia, tanpa perlindungan harga, harga gula di tingkat petani berpotensi kembali tertekan.

“Yang kami butuhkan itu perlindungan. Kalau perlindungannya di bawah, sewaktu-waktu pedagang atau pasar bisa menurunkan harga petani di bawah yang sekarang ini,” kata Soemitro seusai RDPU Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI bersama APTRI.

Baca Juga: Memahami Proses di Balik Makanan Olahan

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengatakan pembatasan impor perlu dilakukan secara tepat sasaran agar tidak mengganggu pasokan gula dalam negeri.

Perusahaan yang memperoleh izin impor juga dinilai perlu bertanggung jawab terhadap gula yang masuk ke Indonesia.

“Pembatasan impor memang berisiko mengganggu pasokan. Tapi kalau tepat sasaran, saya yakin bisa. Karena bagaimanapun impor gula ini, ada 11 perusahaan yang diberikan izin untuk impor. 11 perusahaan ini harus yang bertanggung jawab,” kata Nasim dalam RDPU.

UPDATE, Rabu (23/9/2026): Terhadap pemberitaan ini, ada keberatan, koreksi dan klarifikasi dari Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). Redaksi Kontan sudah melakukan koreksi dan sudah mengganti  kalimat di paragraf 8 yang semula berbunyi "APTRI juga menyoroti izin pemasukan raw sugar sebanyak 150.000 ton yang disebut akan diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR)", menjadi "APTRI juga menyoroti izin pemasukan raw sugar sebanyak 150.000 ton yang akan diperuntukkan untuk gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi." Terima kasih atas koreksinya.

Berikut kami lampirkan surat keberatan, koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan impor 150.000 ton raw sugar untuk GKR dari AGRI

Kepada Yth.

Pemimpin Redaksi KONTAN

di Jakarta

Dengan hormat,

Perkenankan kami Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) suatu wadah yang beranggotakan perusahaan-perusahaan industri pemurnian gula, sehubungan dengan pemberitaan KONTAN pada tanggal 21 September 2026 dengan judul “APTRI Soroti Impor Gula 150.000 Ton, Minta Tak Ganggu Petani” yang di publikasi pada media cetak dan digital pada tautan: https://industri.kontan.co.id/news/aptri-soroti-impor-gula-150000-ton-minta-tak-ganggu-petani, dengan ini menyampaikan keberatan, koreksi dan klarifikasi atas narasi dalam pemberitaan mengenai pemasukan 150.000 ton Gula Kristal Mentah (GKM/raw sugar) yang disebut akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Narasi dan pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa seolah-olah importasi GKM sebesar 150.000 ton dimaksud merupakan bagian dari pengadaan bahan baku untuk perusahaan industri gula rafinasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

1. GKM sebesar 150.000 ton sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan milik, pesanan, maupun bagian dari kuota importasi perusahaan pemurnian gula anggota AGRI.

2. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Gula Komisi VI DPR RI bersama DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada 21 September 2026, Ketua Umum DPN APTRI menyampaikan keberatan terhadap adanya impor sekitar 150.000 ton raw sugar untuk kebutuhan gula konsumsi pada saat berlangsungnya musim giling/panen tebu. Pada RDPU tersebut tegas menyebutkan bahwa volume 150.000 ton raw sugar impor adalah untuk gula konsumsi, bukan sebagai pengadaan bahan baku untuk perusahaan gula rafinasi anggota AGRI.

3. Seluruh perusahaan anggota AGRI dalam melakukan importasi GKM sebagai bahan baku produksi GKR tunduk dan patuh pada aturan Pemerintah yaitu alokasi GKM Impor ditetapkan Pemerintah melalui mekanisme Audit oleh Pemerintah, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Neraca Komoditas, berdasarkan kebutuhan industri pengguna, khususnya industri makanan, minuman, dan farmasi.

4. Perusahaan anggota AGRI mematuhi kuota dan ketentuan importasi yang telah ditetapkan Pemerintah. Oleh karena itu, volume 150.000 ton yang menjadi pembahasan dalam RDPU tersebut tegas kami sampaikan bukan merupakan kegiatan importasi GKM oleh anggota AGRI.

Kami menghormati kebebasan pers serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, mengingat isu gula merupakan isu produk strategis yang berkaitan dengan petani, industri, serta kebijakan Pemerintah, kami memandang penting agar informasi mengenai gula konsumsi, GKM untuk kebutuhan gula konsumsi, dan GKM sebagai bahan baku industri gula rafinasi disampaikan secara jelas dan tidak tercampur, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk melindungi hak-hak kami atas kebenaran informasi maka kami mohon kepada Pimpinan Redaksi KONTAN untuk dapat:

1. melakukan koreksi dan/atau klarifikasi atas pemberitaan dimaksud dengan menegaskan:

a) bahwa GKM sebesar 150.000 ton tersebut bukan merupakan milik, pesanan, maupun bagian dari kuota importasi anggota AGRI yang akan diolah menjadi Gula Rafinasi;

b) bahwa GKM sebesar 150.000 ton tersebut untuk diolah menjadi gula konsumsi, sebagimana RDPU Panja Gula Komisi VI DPR RI bersama DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada 21 September 2026;

2. Memuat keberatan, koreksi dan klarifikasi sebagaimana surat ini dalam pemberitaan KONTAN pada penerbitan yang selanjutnya dalam rangka perlindungan dan pelaksanaan hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang dan tidak meyesatkan; dan

3. pada pemberitaan selanjutnya, membedakan secara jelas antara importasi GKM untuk kebutuhan industri gula rafinasi dengan pengadaan GKM yang ditujukan untuk kepentingan atau penugasan lainnya.

Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi dasar bagi Pimpinan Redaksi KONTAN untuk melakukan penyempurnaan terhadap informasi yang telah dipublikasikan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kegiatan industri gula rafinasi nasional.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama nya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami,

Supriadi, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: