KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berharap dapat dilibatkan dalam penyusunan penetapan kelas jalan yang bakal digodok berkat terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 5 Tahun 2018 tentang penetapan kelas jalan. Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 5 tahun 2018 terbit pada 19 Februari dan mengatur tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor mengatur kelas jalan, persyaratan teknis kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan. Sesuai paparan dalam peraturan tersebut, penetapan kelas jalan bakal berdasarkan keputusan Menteri untuk jalan nasional, keputusan gubernur untuk jalan provinsi setelah pertimbangan menteri, keputusan bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa. Kemudian keputusan wali kota bakal menyusun jalan kota.
Aptrindo harap dilibatkan dalam pengaturan penetapan kelas jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berharap dapat dilibatkan dalam penyusunan penetapan kelas jalan yang bakal digodok berkat terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 5 Tahun 2018 tentang penetapan kelas jalan. Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 5 tahun 2018 terbit pada 19 Februari dan mengatur tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor mengatur kelas jalan, persyaratan teknis kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan. Sesuai paparan dalam peraturan tersebut, penetapan kelas jalan bakal berdasarkan keputusan Menteri untuk jalan nasional, keputusan gubernur untuk jalan provinsi setelah pertimbangan menteri, keputusan bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa. Kemudian keputusan wali kota bakal menyusun jalan kota.