JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur segera akan menggelar sidang kasus kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan AQJ alias Dul anak musisi Ahmad Dhani. Persidangan nantinya direncanakan akan dilakukan secara tertutup. Sebab, putra bungsu Ahmad Dhani tersebut, masih berusia di bawah umur."Karena ini kan umurnya 13 tahun. Jadi, persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan Undang-undang pengadilan anak. Karena itu, persidangan dilakukan tertutup," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, Jumat, (7/2/2014), saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat.Dalam persidangan tersebut nantinya harus dihadiri oleh orangtua AQJ dan petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan). Hal itu juga dikarenakan AQJ masih di bawah umur.Perlu diketahui, persidangan AQJ terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Ia dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 UU RI No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas.Diketahui sebelumnya, pengadilan telah meregistrasi supaya yang bersangkutan mendapat jadwal sidang dengan nomor 123/pidsus/2014/PN Jakarta Timur. Kemudian majelis hakim atau hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut."Tentang siapa majelis hakim atau hakim tunggal yang menyidangkan, akan ditunjuk. Saya belum mengetahui," ujarnya.Ia menambahkan pada Senin pekan depan akan diketahui siapa hakim yang akan menyidangkannya. Termasuk jadwal persidangan tersebut. (Willem Jonata)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AQJ akan menjalani persidangan tertutup
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur segera akan menggelar sidang kasus kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan AQJ alias Dul anak musisi Ahmad Dhani. Persidangan nantinya direncanakan akan dilakukan secara tertutup. Sebab, putra bungsu Ahmad Dhani tersebut, masih berusia di bawah umur."Karena ini kan umurnya 13 tahun. Jadi, persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan Undang-undang pengadilan anak. Karena itu, persidangan dilakukan tertutup," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, Jumat, (7/2/2014), saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat.Dalam persidangan tersebut nantinya harus dihadiri oleh orangtua AQJ dan petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan). Hal itu juga dikarenakan AQJ masih di bawah umur.Perlu diketahui, persidangan AQJ terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Ia dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 UU RI No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas.Diketahui sebelumnya, pengadilan telah meregistrasi supaya yang bersangkutan mendapat jadwal sidang dengan nomor 123/pidsus/2014/PN Jakarta Timur. Kemudian majelis hakim atau hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut."Tentang siapa majelis hakim atau hakim tunggal yang menyidangkan, akan ditunjuk. Saya belum mengetahui," ujarnya.Ia menambahkan pada Senin pekan depan akan diketahui siapa hakim yang akan menyidangkannya. Termasuk jadwal persidangan tersebut. (Willem Jonata)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News