Aqua ajukan keberatan atas putusan KPPU ke PN Jaksel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua akhirnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. "Berkas juga sudah dimasukkan di hari yang sama," ungkapnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (2/2).

Sekadar tahu saja, PN Jaksel dipilh karena sesuai dengan tempat domisili kantor Tirta Investama. Adapun alasan pengajuan keberatan itu lantaran, terdapat fakta dari pendapat ahli dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis komisi.


Apalagi, menurutnya, dalam persidangan lalu memperjelas tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan individu dan tidak membuktikan adanya pelanggaran perusahaan oleh produsen Aqua ini. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," tambah Farid.

Sehingga, Tirta Investama percaya bahwa Pengadilan Negeri akan memeriksa dengan seksama seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Produsen air minum ini pun akan mengikuti prosedur hukum yang dibutuhkan dan memantau proses banding ini secara seksama untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil.

Menurut Farid, Tirta Investama telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia, dan berkomitmen untuk beroperasi dengan standar kepatuhan tertinggi.

Apalagi, Tirta Investama telah mempelopori industri air dalam kemasan di Indonesia selama lebih dari 45 tahun. Sekadar tahu saja, pada 19 Desember 2017 lalu KPPU menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Keduanya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keduanya melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK selain Aqua, dalam hal ini adalah Le Minerale.

Dalam persidangan, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula dari star outlet menjadi wholeseller eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Atas perbuatannya itu, Tirta Investama dan Balina Agung juga dikenakan denda oleh KPPU masing-masing sebesar Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Sekadar tahu saja, perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Selanjutnya, KPPU pun bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati