KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua akhirnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. "Berkas juga sudah dimasukkan di hari yang sama," ungkapnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (2/2). Sekadar tahu saja, PN Jaksel dipilh karena sesuai dengan tempat domisili kantor Tirta Investama. Adapun alasan pengajuan keberatan itu lantaran, terdapat fakta dari pendapat ahli dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis komisi.
Aqua ajukan keberatan atas putusan KPPU ke PN Jaksel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua akhirnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. "Berkas juga sudah dimasukkan di hari yang sama," ungkapnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (2/2). Sekadar tahu saja, PN Jaksel dipilh karena sesuai dengan tempat domisili kantor Tirta Investama. Adapun alasan pengajuan keberatan itu lantaran, terdapat fakta dari pendapat ahli dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis komisi.