KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Tirta Investama (TIV), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Aqua sebesar Rp 13,84 miliar. Hal itu sejalan dengan putusan KPPU yang menyatakan, Aqua bersama-sama dengan distributornya PT Balina Agung Perkasa melakukan persaingan usaha tidak sehat. Pun dalam hal ini, BAP juga dikenakan denda sebesar Rp 6,29 miliar. Ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan, pengenaan denda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999. Dalam peraturannya, KPPU dapat mengenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
Aqua didenda Rp 13,84 miliar oleh KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Tirta Investama (TIV), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Aqua sebesar Rp 13,84 miliar. Hal itu sejalan dengan putusan KPPU yang menyatakan, Aqua bersama-sama dengan distributornya PT Balina Agung Perkasa melakukan persaingan usaha tidak sehat. Pun dalam hal ini, BAP juga dikenakan denda sebesar Rp 6,29 miliar. Ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan, pengenaan denda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999. Dalam peraturannya, KPPU dapat mengenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.