Aqua tepis tudingan KPPU soal bisnis AMDK



JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua PT Tirta Investama mengklaim apa yang dilakukan perusahaan masih sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum Tirta Investama mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas dugaan tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Ini masih dugaan, kami akan pelajari dahulu untuk membuat tanggapan," katanya di Gedung KPPU, Selasa (9/5).

Meski begitu, ia bilang pihaknya merupakan pemain di bisnis AMDK sudah sejak lama. "Kami termasuk pioneer di bisnis ini dan baru kali ini diadukan dengan tindakan persaingan usaha tidak sehat," tambah Rikrik.


Dengan demikian, ia mengklaim apa yang dilakukan Tirta Investama masih di koridor perundang-undangan yang benar. Pihaknya juga mengakui memang ada kerja sama dengan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor.

Tapi, bentuk kerja sama seperti apa ia akan paparkan di persidangan kedua pada Selasa pekan depan (16/5). "Masih liat detail pelanggarannya seperti apa, bukti-bukti dari KPPU juga akan kami nilai segera," tutup Rikrik.

Sementara itu salah satu investigator KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Helmi Nurjamil menyampaikan, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Sekadar tahu saja, Tirta Investama dan BAP diduga bekerja sama yang berdampak menghambat pengusaha AMDK lainnya untuk tumbuh dengan melarang agen menjual produk selain Aqua.

Kerja sama yang dibuat 2015 itu memuat adanya himbauan bagi agen (start outlet) untuk tidak menjual produk lain selain Aqua yakni Le Menirale. Sanksinya, agen (start outlet) yang tetap menjual produk kompetitor Aqua akan dikenakan penurunan status (degradasi) menjadi wholesaler. Hal itu pun menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.

Helmi pun mengatakan, pihaknya telah menyelediki perkara ini sejak September 2016 lalu. Yang mana, PT Tirta Fresindo produsen (Mayora Group) AMDK merek Le Minerale melaporkan hal tersebut ke KPPU. Sebelumnya Tirta Fresindo juga pernah memperingati Tirta Investama secara langsung lewat media massa.

Nah atas perbuatan itu Tirta Investama diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal Rp 25 miliar. Tim investigator juga meminta pembatalan kerja sama tersebut. Sebab, hingga saat ini kerja sama itu masih berlaku di kalangan agen-agen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto