KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (Aqua) terbukti melarang pelaku usaha untuk mengambil barang dari pesaingnya untuk kegiatan usaha. Hal itu diungkapkan ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie dalam putusan yang di bacakan, Selasa (19/12). Menurut majelis, Aqua bersama-sama dengan sang distributor PT Balina Agung Perkasa (BAP) melakukan kesepakatan untuk mendegradasi toko yang menjual barang dari pesaing yakni dari start outlet (SO) menjadi wholeseller (WO).
Aqua terbukti larang pedagang jual Le Minerale
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama (Aqua) terbukti melarang pelaku usaha untuk mengambil barang dari pesaingnya untuk kegiatan usaha. Hal itu diungkapkan ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie dalam putusan yang di bacakan, Selasa (19/12). Menurut majelis, Aqua bersama-sama dengan sang distributor PT Balina Agung Perkasa (BAP) melakukan kesepakatan untuk mendegradasi toko yang menjual barang dari pesaing yakni dari start outlet (SO) menjadi wholeseller (WO).