KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana transformasi jabatan Account Representative (AR) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak tengah menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari program de-layering atau penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Raden, de-layering adalah salah satu dari lima prioritas kerja pemerintahan 2019-2024 yang bertujuan memangkas eselon menjadi dua level saja.
Meskipun sempat dinilai terlambat, DJP telah menyiapkan payung hukum transisi ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022.
Baca Juga: Celah Pajak Tembus Rp 562 Triliun di 2026, Ini Langkah Berani Ditjen Pajak "Kedua PMK ini merupakan dasar hukum pengangkatan beberapa jabatan struktural menjadi fungsional. Salah satunya adalah pelaksana AR yang menjadi pemeriksa pajak," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (28/1/2026). Namun, Raden menekankan agar wajib pajak tidak salah kaprah. Meski menyandang gelar "Pemeriksa Pajak", bukan berarti AR tersebut langsung melakukan proses pemeriksaan lapangan secara otomatis. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan tetap harus didasarkan pada dokumen formal. "Prosedur pemeriksaan tetap dimulai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak. Jika surat yang diterbitkan kepada wajib pajak berupa SP2DK, surat imbauan, dan surat teguran maka itu merupakan proses pengawasan, bukan pemeriksaan," katanya. Lebih lanjut, ia mengimbau wajib pajak untuk tetap tenang jika dihubungi oleh AR yang kini berstatus fungsional tersebut.
Baca Juga: Pengamat Pajak Kritik Perubahan Fungsi Account Representative Jadi Pemeriksa Pajak Selama AR tidak dibekali SP2, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk diketahui, DJP Kemenkeu tengah menyiapkan strategi besar untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, DJP akan membekali Account Representative (AR) dengan "senjata" baru berupa kewenangan sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa selama ini banyak data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan telah diakui oleh wajib pajak (WP), namun gagal dieksekusi menjadi penerimaan negara secara maksimal. Kendala utamanya terletak pada keterbatasan wewenang administrasi yang dimiliki AR. "Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026). "Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana," imbuhnya. Selama ini, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Jika ditemukan data potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Baca Juga: Jumlah Pembayar Pajak Masih Minim, Mantan Pejabat Kemenkeu Ungkap Alasannya Melalui skema baru ini, AR yang masuk dalam "Rumpun Pemeriksa" akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data. "Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terneglect (terabaikan)," jelas Bimo. Langkah ini juga diambil sebagai respons atas minimnya aktivitas lapangan selama krisis pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas beberapa tahun lalu membuat penggalian potensi pajak secara langsung menjadi tidak optimal. Menatap tahun 2026, DJP berencana membangkitkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi (decentralized taxing capacity). Fokus utamanya adalah penggalian potensi di setiap regional dengan menghitung celah pajak (tax gap) di masing-masing wilayah. "Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan," pungkasnya.
Baca Juga: Bersiap! Wajib Pajak Bandel Jadi Sasaran Otoritas Pada 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News