Arab perketat pekerja asing, TKI konstruksi aman



JAKARTA. Pemerintah kerajaan Arab Saudi akan menerapkan kebijakan pengetatan bagi masuknya pekerja asing. Kebijakan ini untuk menurunkan jumlah pengangguran di negara 1001 malam tersebut.

Seperti yang dikutip dari Reuters, kebijakan ini diyakini dapat membantu mencapai salah satu tujuan reformasi ekonomi di Arab Saudi yang diluncurkan pada tahun lalu yakni mengurangi penggangguran dari 12,1% menjadi 9% pada tahun 2020.

Pengetatan pekerja asing yang dimaksud dari kebijakan ini adalah untuk pekerja berpenghasilan rendah. Diperkirakan aturan ini akan mempengaruhi sebesar 12 juta pekerja asing yang selama ini dihindari oleh masyarakat Arab Saudi.


Asal tahu saja, sejak tahun 2011 Arab Saudi memberlakukan skema rasio dalam mempekerjakan antara pekerja asing dengan pekerja lokal. Perusahaan yang menerapkan rasio penggunaan pekerja lokal tinggi maka akan mendapatkan insentif seperti dalam pengurusan visa.

Bila dalam perusahaan konstruksi yang mempekerjakan sebanyak 500 hingga 2.999 pekerja, dan 100% pekerjanya adalah lokal maka mendapat kategori platinum, demikian bila jumlah pekerja lokal yang digunakan lebih rendah, maka kategorinya akan turun.

Menanggapi hal itu, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna mengatakan, bila kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuknya memproteksi pekerja lokalnya sudah berjalan lama.

Namun demikian, pihaknya tidak khawatir lantaran, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bidang konstruksi saat ini sudah mengarah ke spesialisasi. "Sehingga tetap akan dibutuhkan," kata Yaya, Selasa (21/3).

Editor: Adi Wikanto