KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi berat apabila melanggar aturan dari Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji. Yusron juga meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi, untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh. "Denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ujar Yusron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/5/2025).
Arab Saudi Bakal Kenakan Denda Rp 400 Juta pada Jemaah Haji Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi berat apabila melanggar aturan dari Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji. Yusron juga meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi, untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh. "Denda besar hingga 100.000 Riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," ujar Yusron, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/5/2025).