KONTAN.CO.ID - Riyadh. Kebijakan pembatasan volume pengeras suara masjid juga diterapkan di Arab Saudi. Di Indonesia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma juga mengeluarkan kebijakan pembatasan volume pengeras suara, tapi aturan ini malah menuai kontroversi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum lama ini telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan pengeras surasa masjid di negaranya selama Ramadan 2022. Aturan itu bukan hanya mencakup pengeras suara eksternal, melainkan juga pengeras suara internal masjid. Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.
Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid, yakni tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara. Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua (adzan dan iqamah). Pembatasan pengguanan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun lalu. Bukan hanya soal pengeras suara Selain mengenai pengeras suara, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadan 2022. Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Baca Juga: Sidang Isbat 1 April, Ini Jadwal Puasa & Imsakiyah Ramadan 2022 dari Muhammadiyah Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian. Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu. Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid. Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid. Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan salat secara langsung di Masjidil Haram di semua media. Diberitakan Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah. Tapi di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.
Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba. Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus kecuali jamaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jamaah luar negeri) atau i’tamarna (jamaah dalam negeri). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Arab Saudi Keluarkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan 2022", Penulis : Irawan Sapto Adhi Editor : Irawan Sapto Adhi
Editor: Adi Wikanto