KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan praktik bulan suci Ramadhan di Kerajaan tahun 2023. Aturan ini termasuk sejumlah aturan yang kontroversial seperti pembatasan pengeras suara masjid, pengawasan kepada jamaah yang ingin beritikaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid. Mengutip Middle East Monitor, dalam sebuah dokumen yang dirilis dan diedarkan pada hari Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, ada 10 poin aturan yang berlaku di bulan suci Ramadhan, yang harus dipatuhi oleh mereka yang berada di Arab Saudi. Di antara aturan tersebut adalah bahwa imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali ada hal yang sangat mendesak, shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebelum adzan subuh dengan waktu yang cukup agar tidak menyusahkan jamaahnya, serta arahan pokok lainnya.
Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Kontroversial di Bulan Ramadhan 2023, Apa Saja?
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan praktik bulan suci Ramadhan di Kerajaan tahun 2023. Aturan ini termasuk sejumlah aturan yang kontroversial seperti pembatasan pengeras suara masjid, pengawasan kepada jamaah yang ingin beritikaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid. Mengutip Middle East Monitor, dalam sebuah dokumen yang dirilis dan diedarkan pada hari Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, ada 10 poin aturan yang berlaku di bulan suci Ramadhan, yang harus dipatuhi oleh mereka yang berada di Arab Saudi. Di antara aturan tersebut adalah bahwa imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali ada hal yang sangat mendesak, shalat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sebelum adzan subuh dengan waktu yang cukup agar tidak menyusahkan jamaahnya, serta arahan pokok lainnya.