JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam memerangi terorisme menunjukkan bahwa ancaman terorisme kini semakin serius.Polri dan Kepolisian Arab Saudi sepakat bekerja sama memerangi terorisme dan radikalisme.Kesepakatan kerja sama itu langsung ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Kerajaan Arab Saudi Usman al Mughrij, di Istana Bogor, Rabu (1/3).
"Sebelum kesepakatan itu ditandatangani, Raja Salman juga telah mengutus Usman al Mughrij, menemui Jenderal Tito di Jakarta pada Selasa 28 Februari 2017. Keduanya membahas strategi menangkal potensi ancaman terorisme," papar Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3). Oleh karena itu, menurut dia, penguatan unit-unit antiteror seperti Detasemen Khusus 88 Polri merupakan hal yang mendesak. Indonesia dan Arab Saudi sepakat memerangi kejahatan lintas negara. Bambang menyebutkan, ada belasan poin kesepakatan. Akan tetapi, prioritasnya adalah merespons terorisme masa kini. Hal itu juga diungkapkan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Mohammad Abdullah Alshuaibi. Menurut Osama, yang terpenting adalah kesepakatan memerangi ISIS. Polri dan Kepolisian Kerajaan Arab Saudi juga merumuskan strategi memerangi terorisme dan pendanaannya. Bambang menilai, pilihan Arab Saudi untuk menjadikan Polri sebagai mitra mencerminkan kepercayaan dan pengakuan akan kompetensi dan kualifikasi Polri memerangi terorisme. Kerja sama kedua institusi ini termasuk dalam 11 nota kesepahaman yang sudah disiapkan untuk ditantangani dalam rangkaian kunjungan Raja Salman. "Apalagi, momen penandatanganannya disaksikan langsung oleh Raja Salman dan Presiden Joko Widodo. Ketika berpidato di DPR pun Raja Salman menekankan pentingnya kerja sama menghadapi terorisme," papar Bambang. Bambang menilai, kerja sama Indonesia dan Arab Saudi juga menunjukkan bahwa komunitas internasional mengharapkan peran signifikan Indonesia dalam merespons jaringan ISIS.
Ia juga berharap kerja sama ini menginspirasi DPR yang tengah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu yang diwacanakan untuk direvisi adalah akses bagi perluasan wewenang dan keleluasaan negara menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris. "Lagi pula, teroris masa kini terus mengembangkan kemampuan sejalan dengan perkembangan teknologi modern, serta mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara," kata Bambang. (Rakhmat Nur Hakim) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie