KONTAN.CO.ID - RIYADH. Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara dalam sebuah pernyataan, mengutip keputusan kerajaan oleh Raja Salman, menegaskan bahwa Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang melakukan kejahatan saat masih berusia di bawah umur. "Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi dieksekusi. Sebaliknya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," demikian Presiden HRC Awwad Alawwad mengatakan dalam pernyataan itu seperti yang dikutip Reuters. Sementara itu, melansir New York Times, belum jelas kapan dekrit itu akan segera berlaku.
Arab Saudi cabut eksekusi hukuman mati bagi anak di bawah umur
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara dalam sebuah pernyataan, mengutip keputusan kerajaan oleh Raja Salman, menegaskan bahwa Arab Saudi tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang melakukan kejahatan saat masih berusia di bawah umur. "Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi dieksekusi. Sebaliknya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," demikian Presiden HRC Awwad Alawwad mengatakan dalam pernyataan itu seperti yang dikutip Reuters. Sementara itu, melansir New York Times, belum jelas kapan dekrit itu akan segera berlaku.