KONTAN.CO.ID - JEDDAH. Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi, pada Sabtu (21/5/2022), mengumumkan pelarangan warga negara Arab Saudi bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut. Melansir
Saudi Gazette, daftar negara tersebut antara lain:
- Lebanon
- Suriah
- Turki
- Iran
- Afghanistan
- India
- Yaman
- Somalia
- Ethiopia
- Republik Demokratik Kongo
- Libya
- Indonesia
- Vietnam
- Armenia
- Belarusia
- Venezuela.
Simpleflying memberitakan, dimasukkannya 16 negara dalam daftar tampaknya merupakan keputusan yang membingungkan, di mana hanya Republik Demokratik Kongo yang melaporkan peningkatan kasus COVID.
Tidak ada pengumuman yang dibuat mengenai berapa lama tindakan tersebut akan diberlakukan, dan tampaknya tidak ada pembatasan baru yang diterapkan untuk penumpang yang masuk.
Baca Juga: Tinjau Hotel Jemaah Haji di Madinah, Menag: Dekat Nabawi dan Kondisi Siap Aturan lain yang diumumkan bagi warga Saudi yang hendak bepergian ke luar negeri adalah mengenai paspor. Mengutip
Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya. Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Baca Juga: Kemenag: Kontrak Pengadaan Layanan Jemaah Haji di Saudi Hampir Selesai Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk. Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin covid-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis vaksin kedua. Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.
Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat. Pada hari Sabtu (21/5/2022), Kementerian Kesehatan Saudi mengumumkan 414 infeksi baru COVID, dengan angka mingguan mengalami peningkatan lima kali lipat dibandingkan dengan yang terlihat hingga Maret dan April. Sekitar 81 kasus kritis, dengan kematian terkait COVID dilaporkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie