KONTAN.CO.ID - RIYADH. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan dikenakan denda. Langkah ini dilakukan Arab Saudi demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Melansir Arab News, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan sanksi untuk membayar denda sebesar SR 10.000 (Rp 38 juta) akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin. Selain itu, siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin akan dikenakan denda SR 1.000 (Rp 3,8 juta).
Arab Saudi: Jamaah haji yang umrah tanpa izin bakal didenda Rp 38 juta
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan dikenakan denda. Langkah ini dilakukan Arab Saudi demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Melansir Arab News, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan sanksi untuk membayar denda sebesar SR 10.000 (Rp 38 juta) akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin. Selain itu, siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin akan dikenakan denda SR 1.000 (Rp 3,8 juta).