KONTAN.CO.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memang mulai memberikan kelonggaran kebijakan lockdown di seluruh negeri pada 28 Mei besok. Namun negara ini tetap memberlakukan pembatasan aktivitas warga dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona covid-19. Misalnya Arab Saudi masih melarang warga untuk melakukan ibadah umrah maupun berziarah, karena negeri ini belum 100% aman dari wabah penyakit virus corona covid-19.
- a. Mengizinkan kegiatan di luar rumah, berpergian antar kota dan atar provinsi serta kegiatan perdagangan seperti pertokoan pusat perbelanjaan mal dengan batasan waktu antara jam 06.00-15.00. Aturan ini dikecualikan untuk di kota Makkah
- b. Salon kecantikan tempat cukur, klub olah raga pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup dengan alasan untuk menjaga jarak atau physical distancing.
- a. Mengizinkan kegiatan di luar rumah, berpergian antar kota dan antarprovinsi serta kegiatan perdagangan seperti pertokoan pusat perbelanjaan mal dengan batasan waktu antara jam 06.00-20.00, kecuali di Kota Makkah.
- b. Mengizinkan pelaksanaan salat Jumat dan salat wajib lima waktu di seluruh masjid di Arab Saudi, kecuali masjid di Kota Makkah. Khusus kota Makkah,shalat jumat dan salat wajib 5 waktu hanya diizinkan di Masjidil Haram.
- c. Mengizinkan aktivitas perkantoran pemerintah dan swasta dengan melaksankan protokol kesehatan.
- d, Mengizinkan penerbangan dalam negeri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation)
- e. Mengizinkan perjalanan ke seluruh wilayah Arab Saudi dengan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
- f. Restoran kafe diizinkan menerima konsumen makan di tempat atau dine in dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.
- g. Salon kecantikan tempat cukur, klub olah raga pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup dengan alasan untuk menjaga jarak physical distancing.
- h. Larangan masih berlaku untuk perkupulan massa lebih dari 50 orang seperti pernikahaan takziah dan kegiatan serupa lainnya.
- a, 31 Mei-20 Juni berlaku aturan pada poin pertama
- b. 21 Juni dan seterusnya berlaku aturan poin kedua