KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan pemberian biaya hidup bagi warganya. Dua kebijakan penting itu sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi dampak ekonomi dari krisis virus corona (Covid-19) terhadap keuangan Kerajaan Arab Saudi. Baca Juga: Pemerintah tunggu kepastian haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei
Arab Saudi mengerek PPN menjadi 15% demi menyelamatkan keuangan Kerajaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan pemberian biaya hidup bagi warganya. Dua kebijakan penting itu sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi dampak ekonomi dari krisis virus corona (Covid-19) terhadap keuangan Kerajaan Arab Saudi. Baca Juga: Pemerintah tunggu kepastian haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei