JAKARTA. Dalam persidangan Selasa (14/9) terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie membaca nota keberatannya (pleidoi) berjudul Rekayasa Menutupi Rekayasa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pleidoi itu Arafat menyatakan terjadi rekayasa dalam penanganan perkara atas tersangka Gayus Tambunan yang didakwakan terhadapnya. Menurutnya, dalam fakta peradilan sesuai keterangan saksi-saksi ia tidak pernah menerima uang saat menangani perkara Gayus. “Ada rekayasa untuk tutupi rekayasa. Kebetulan saya patuh dengan atasan sehinga mudah direkayasa. Tuntutan jaksa penuntut umum telah mengenyampingkan fakta persidangan. Dan tanpa alasan yang jelas JPU menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar menyatakan saya terbukti bersalah. JPU telah melanggar KUHAP yang menjadi nyawa persidangan ini,” papar Arafat.
Arafat: Rekayasa menutupi rekayasa
JAKARTA. Dalam persidangan Selasa (14/9) terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie membaca nota keberatannya (pleidoi) berjudul Rekayasa Menutupi Rekayasa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pleidoi itu Arafat menyatakan terjadi rekayasa dalam penanganan perkara atas tersangka Gayus Tambunan yang didakwakan terhadapnya. Menurutnya, dalam fakta peradilan sesuai keterangan saksi-saksi ia tidak pernah menerima uang saat menangani perkara Gayus. “Ada rekayasa untuk tutupi rekayasa. Kebetulan saya patuh dengan atasan sehinga mudah direkayasa. Tuntutan jaksa penuntut umum telah mengenyampingkan fakta persidangan. Dan tanpa alasan yang jelas JPU menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar menyatakan saya terbukti bersalah. JPU telah melanggar KUHAP yang menjadi nyawa persidangan ini,” papar Arafat.