Arafat: Rekayasa menutupi rekayasa



JAKARTA. Dalam persidangan Selasa (14/9) terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie membaca nota keberatannya (pleidoi) berjudul Rekayasa Menutupi Rekayasa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pleidoi itu Arafat menyatakan terjadi rekayasa dalam penanganan perkara atas tersangka Gayus Tambunan yang didakwakan terhadapnya. Menurutnya, dalam fakta peradilan sesuai keterangan saksi-saksi ia tidak pernah menerima uang saat menangani perkara Gayus.

“Ada rekayasa untuk tutupi rekayasa. Kebetulan saya patuh dengan atasan sehinga mudah direkayasa. Tuntutan jaksa penuntut umum telah mengenyampingkan fakta persidangan. Dan tanpa alasan yang jelas JPU menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar menyatakan saya terbukti bersalah. JPU telah melanggar KUHAP yang menjadi nyawa persidangan ini,” papar Arafat.


Kuasa hukum Arafat, Edward Maruli Simanjuntak saat membaca kesimpulan menyatakan Arafat tidak merekayasa resume hasil penyidikan perkara atas tersangka Gayus Tambunan. Ia juga tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam proses buka blokir rekening Gayus Tambunan.

“Tidak ada bukti penyerahan motor Harley Davidson seperti yang didakwakan jaksa. Motor adalah barang titipan Alif Kuncoro yang diambil Arafat dari showroom motor, kata Edward.

Edward menjelaskan pengembalian motor Harley Davidson oleh Arafat dengan kehendak sendiri, sebelum Tim Independen Mabes Polri menggelar penyidikan. Kesimpulannya, kata Edward, Arafat tidak terbukti melakukan tindak pidana penyuapan.

Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Arafat 4 tahun penjara. Dalam sidang dakwaan jaksa menyatakan Arafat menerima sejumlah uang selama tangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang sejumlah Rp 28 miliar atas tersangka Gayus Tambunan.

Ia dituduh menerima suap bersama penyidik lain, AKP Sri Sumartini. Arafat juga didakwa menerima suap motor Harley Davidson tipe Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Motor besar itu diserahkan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.