Arahan Presiden, Bunga Kredit Program Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit bagi perempuan prasejahtera yang tergabung dalam program Mekaar menjadi sekitar 8%, dari sebelumnya rata-rata sekitar 20%. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Ia menyebut rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk meringankan beban pembiayaan yang ditanggung ibu-ibu peserta program Mekaar.

"Jadi, Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8%. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20%, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8%," ujar Maman kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (12/8/2026).


Maman menjelaskan, pemerintah sebelumnya mencatat bunga yang diterima atau dibayarkan oleh peserta program Mekaar rata-rata berada di kisaran 20%. Besaran tersebut bervariasi, mulai dari sekitar 18% hingga 24%. Program tersebut menyasar sekitar 14 juta perempuan yang tergabung dalam program Mekaar.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp 10.293,69 Triliun hingga Juni 2026 "Jadi, Alhamdulillah, kan itu arahan dan perintah dari Pak Presiden agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20% average," katanya. Maman mengatakan, Presiden meminta agar tingkat bunga tersebut dapat ditekan hingga di bawah 10% sehingga tidak semakin membebani masyarakat prasejahtera. "Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10% agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera," ujar Maman. Keputusan penurunan bunga tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Danantara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian UMKM. Maman mengatakan, pemerintah telah menemukan kombinasi dan mekanisme pembiayaan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Program bunga kredit sekitar 8% ini ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026. "Dan, tadi kita sudah dapat kombinasi juga dengan Danantara, insyaAllah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini," katanya. Maman menegaskan, percepatan implementasi program tersebut dilakukan agar manfaat penurunan bunga dapat segera dirasakan oleh peserta program Mekaar.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Biaya Hedging Perusahaan Melonjak hingga 3% "Karena, perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar," ujarnya. Dengan penurunan tersebut, pemerintah berharap perempuan prasejahtera yang menjadi peserta program Mekaar tidak lagi terbebani biaya pembiayaan yang tinggi. "Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya," tandas Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News