KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada 5 Juni 2023. Pada tahap awal ini, ARB akan dipatok sebesar 15% untuk semua rentang harga. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menuturkan penetapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BEI No II-A yang akan dilakukan secara bertahap. "Tahap pertama akan efektif per 5 Juni 2023. Untuk batas atasnya masih sama, hanya ada penyesuaian pada ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15%," ujar dia dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal secara virtual, Rabu (31/5).
ARB 15% Berlaku Pada Perdagangan Senin (5/6) Pekan Depan, Begini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada 5 Juni 2023. Pada tahap awal ini, ARB akan dipatok sebesar 15% untuk semua rentang harga. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menuturkan penetapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BEI No II-A yang akan dilakukan secara bertahap. "Tahap pertama akan efektif per 5 Juni 2023. Untuk batas atasnya masih sama, hanya ada penyesuaian pada ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15%," ujar dia dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal secara virtual, Rabu (31/5).