KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Normalisasi batas maksimal penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) 7% segera berakhir. Mulai Senin 5 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan ARB 7% menjadi 15% untuk semua rentang harga saham. Terkait ketentuan ARB tersebut, BEI akan memberlakukan secara bertahap. Berbeda dengan ARB, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah.
Tetap sebesar 35% untuk saham di kisaran harga Rp 50-Rp 200. Baca Juga: Asing Banyak Menadah Saham-Saham Ini di Tengah Koreksi IHSG Senin (29/5) Lalu, 25% bagi saham di rentang Rp 2.000-5.000, dan 20% bagi saham dengan harga di atas Rp 5.000. Seiring berlakunya ketentuan ARB 15%, investor perlu melakukan sejumlah persiapan. Dengan perubahan ARB, investor seharusnya tak lagi agresif berbelanja. Martha Christina, Investment Information Team Head Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai, dengan ARB 15%, investor harus menyesuaikan risikonya dalam berburu saham. Ini terutama berlaku bagi investor yang baru masuk ke bursa saham di masa pandemi Covid-19 atau sejak berlakunya ARB 7%. "Ketentuan ARB 15% jadi sesuatu yang baru dan perlu penyesuaian," tutur Martha, Senin (29/5). Baca Juga: Menakar Prospek Saham-Saham Incaran Asing dan Rekomendasi Analis