KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Normalisasi batas maksimal penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) 7% segera berakhir. Mulai Senin 5 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan ARB 7% menjadi 15% untuk semua rentang harga saham. Terkait ketentuan ARB tersebut, BEI akan memberlakukan secara bertahap. Berbeda dengan ARB, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah.
ARB 15% di BEI Mulai Berlaku 5 Juni 2023, Berikut Saran Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Normalisasi batas maksimal penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) 7% segera berakhir. Mulai Senin 5 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan ARB 7% menjadi 15% untuk semua rentang harga saham. Terkait ketentuan ARB tersebut, BEI akan memberlakukan secara bertahap. Berbeda dengan ARB, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah.