JAKARTA. Badan arbitrase International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) menolak permohonan provisional measures yang diajukan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Permohonan tersebut berisi keinginan Churchill agar proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang diakuisisi Churchill, Ridlatama Group oleh pihak kepolisian Indonesia dihentikan. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2014, DICSID menyatakan, proses sengketa investasi antara Pemerintah Indonesia dan Churchill tetap berjalan dan tidak terpengaruh atas proses pidana Ridlatama Group yang sebelumnya dilaporkan Bupati Kutai Timur Isran Noor ke Mabes Polri pada Maret 2014. Dengan penolakan itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin optimis pemerintah Indonesia akan memenangkan sengketa tersebut. Pasalnya menurut Amir, hingga kini Churcill belum juga menunjukan bukti otentik izin investasinya. "Makna penolakan ini bahwa upaya pemohon untuk mencampuradukan proses pidana, dinilai pemerintah Indonesia adalah upaya untuk tidak membuat kasus ini terang benderang," katanya di Graha Pengayoman, Kemkumham, Jakarta, Kamis (10/7).
Arbitrase Churchill ditolak, Amir yakin menang
JAKARTA. Badan arbitrase International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) menolak permohonan provisional measures yang diajukan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Permohonan tersebut berisi keinginan Churchill agar proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang diakuisisi Churchill, Ridlatama Group oleh pihak kepolisian Indonesia dihentikan. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2014, DICSID menyatakan, proses sengketa investasi antara Pemerintah Indonesia dan Churchill tetap berjalan dan tidak terpengaruh atas proses pidana Ridlatama Group yang sebelumnya dilaporkan Bupati Kutai Timur Isran Noor ke Mabes Polri pada Maret 2014. Dengan penolakan itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin optimis pemerintah Indonesia akan memenangkan sengketa tersebut. Pasalnya menurut Amir, hingga kini Churcill belum juga menunjukan bukti otentik izin investasinya. "Makna penolakan ini bahwa upaya pemohon untuk mencampuradukan proses pidana, dinilai pemerintah Indonesia adalah upaya untuk tidak membuat kasus ini terang benderang," katanya di Graha Pengayoman, Kemkumham, Jakarta, Kamis (10/7).