JAKARTA. Direktur Jenderal Kerjasama Industri International Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana mengatakan proses pengambilalihan Inalum oleh Pemerintah Indonesia dari tangan Investor Jepang masih akan sesuai jadwal alias tidak akan mengalami penundaan. "Kita akan bayar sesuai dengan perhitungan kita, sementara soal sisanya dan juga selisihnya akan diselesaikan lewat Arbitrase," ujar Agus, Rabu (16/10). Menurut Agus, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung nilai aset Inalum dan itu yang akan dibayar pemerintah. Menurutnya masih ada waktu untuk mengatasi perbedaan nilai aset Inalum itu, namun dibawanya masalah tersebut ke Arbitrase tidak akan mempengaruhi proses pengambilalihan. "Jadi nanti arbitrase yang akan putuskan perhitungan siapa yang benar," katanya. Kendati dibawa ke jalur Arbitrase, Agus memastikan bahwa perjanjian (Master Agreement) antara pemerintah dengan investor Jepang tidak akan dibedah semua. Menurutnya Master Agreement itu hanya sebagai dokumen rujukan terkait perselisihan nilai yang jadi pokok permasalahan. "Ini akan kita selesaikan secepat mungkin, targetnya dibawah setahun," ujarnya.
Arbitrase tidak pengaruhi proses ambil alih Inalum
JAKARTA. Direktur Jenderal Kerjasama Industri International Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana mengatakan proses pengambilalihan Inalum oleh Pemerintah Indonesia dari tangan Investor Jepang masih akan sesuai jadwal alias tidak akan mengalami penundaan. "Kita akan bayar sesuai dengan perhitungan kita, sementara soal sisanya dan juga selisihnya akan diselesaikan lewat Arbitrase," ujar Agus, Rabu (16/10). Menurut Agus, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung nilai aset Inalum dan itu yang akan dibayar pemerintah. Menurutnya masih ada waktu untuk mengatasi perbedaan nilai aset Inalum itu, namun dibawanya masalah tersebut ke Arbitrase tidak akan mempengaruhi proses pengambilalihan. "Jadi nanti arbitrase yang akan putuskan perhitungan siapa yang benar," katanya. Kendati dibawa ke jalur Arbitrase, Agus memastikan bahwa perjanjian (Master Agreement) antara pemerintah dengan investor Jepang tidak akan dibedah semua. Menurutnya Master Agreement itu hanya sebagai dokumen rujukan terkait perselisihan nilai yang jadi pokok permasalahan. "Ini akan kita selesaikan secepat mungkin, targetnya dibawah setahun," ujarnya.