Arcandra: Efisiensi, kunci perubahan formula harga LPG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan alasan dibalik perubahan formula harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019 yang ditetapkan tanggal 2 April 2019.

"Kunci utamanya adalah efisiensi dan real cost," ungkap Arcandra Kamis (18/04). Ia bilang formula baru ini didasarkan pada beberapa perubahan komponen. Selain itu formula baru sejatinya mencerminkan kondisi aktual tahun 2017 hingga 2018.

Sebagai contoh, biaya yang selama ini dianggap sebagai fixed cost kini masuk menjadi variable cost. Contoh perubahan ini salah satunya terkait biaya kapal yang selama ini masuk ke dalam fixed cost dipindah ke persentase Harga Indeks Pasar (HIP).


Sekedar informasi, formula lama LPG 3 kilogram (kg) yakni 103,64 % HIP + US$ 84 per MT + Rp 1.950 per kilogram. Sementara formula baru 103.85 % HIP + US$ 50,11 per MT + Rp 1.879 per kilogram.

Dari komponen tersebut, Arcandra bilang ada komponen-komponen yang bisa diturunkan seperti distribusi, margin badan usaha, margin penyalur, biaya penyimpanan. "Dari komponen-komponen itu kita lihat lagi, ternyata ada yang bisa diturunkan dan diefisienkan," jelas Arcandra.

Lebih lanjut, Arcandra menjelaskan HIP formula lama sebesar 103,64 % menggunakan referensi CP Aramco yang meliputi kurs rupiah terhadap dollar AS rata-rata harian dan perbedaan harga komponen antara impor gas dan produksi gas dalam negeri.

Berdasarkan perhitungan, angka 103,64% dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. Maka dari itu ditentukanlah persentase baru untuk HIP LPG 3 kg diangka 103,85%. Penambahan ini meliputi hal yang disebutkan di atas yakni perubahan biaya fixed cost yang dimasukkan ke dalam perhitungan HIP.

Selain itu penetapan komponen US$ 50,11 per metrik ton meliputi satuan biaya pengolahan dan produksi sesuai dengan harga rata rata harian acuan internasional atas gas.

Penggunaan formula lama membuat harga keekonomian LPG 3 kg berada diangka Rp 29.400. Sementara dengan penerapan formula baru dan jika mengacu pada HET LPG 3 kg saat ini sebesar Rp 18.000/tabung maka besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 3.800/kg.

"Selisih yang ada jika dikalikan dengan jatah ton alokasi subsidi gas LPG jadinya besar sekali," jelas Arcandra.

Dalam Keputusan Menteri yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2019 tersebut juga mengatur tentang patokan harga LPG 3kg tahun anggaran 2019 sebanyak 6,97 juta Metrik Ton (MT).

Sekedar informasi, penerapan formula baru membuat pemerintah menghemat sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun untuk biaya subsidi yang dibayarkan ke PT Pertamina. Dengan formula baru, pemerintah membayar subsidi sebesar Rp 70,92 triliun sementara dengan formula lama besaran biaya yang dikeluarkan pemerintah mencapai  Rp 75,22 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .