JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi PP Minerba itu sudah final dibahas Kementerian ESDM dengan bukti tandatangan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar per tanggal 28 Desember 2016. Arcandra bilang, bahwa surat dengan lampiran RPP 23/2010 itu merupakan usulan dari Kementerian ESDM. Saat ini sudah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Arcandra: Revisi PP Minerba sudah final
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi PP Minerba itu sudah final dibahas Kementerian ESDM dengan bukti tandatangan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar per tanggal 28 Desember 2016. Arcandra bilang, bahwa surat dengan lampiran RPP 23/2010 itu merupakan usulan dari Kementerian ESDM. Saat ini sudah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).