KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) sudah menggelontorkan dana sebesar US$ 8,5 juta untuk kegiatan eksplorasi di tambang emas Toka Tindung, Sulawesi Utara, sepanjang Januari hingga September 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Senin (12/10/2026), kegiatan eksplorasi ARCI melalui anak usahanya, PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), difokuskan pada pengembangan sumber daya emas di tambang Toka Tindung. Selama periode sembilan bulan pertama 2026, ARCI telah melakukan pengeboran sebanyak 244 lubang dengan total kedalaman mencapai 70.138 meter. Kegiatan pengeboran tersebut dikerjakan oleh PT Maxidrill Indonesia dengan menggunakan metode
Diamond Drilling (DD) dan
Reverse Circulation (RC).
Baca Juga: Astra (ASII) Gelar Tender Sukarela Saham AUTO di Harga Rp 3.600 per Saham Secara rinci, pengeboran pada kuartal I 2026 mencakup 76 lubang dengan total kedalaman 20.793 meter. Pada kuartal II, perusahaan melakukan pengeboran sebanyak 87 lubang dengan total kedalaman 25.149 meter. Sementara itu, pada kuartal III 2026, pengeboran mencapai 81 lubang dengan total kedalaman 24.196 meter. ARCI menentukan area eksplorasi secara selektif berdasarkan hasil kegiatan eksplorasi historis yang mengindikasikan adanya potensi mineralisasi. Penentuan area tersebut turut mempertimbangkan data geologi dan interpretasi yang tersedia untuk mengoptimalkan peluang penemuan sumber daya mineral bernilai ekonomis. Tambang emas Toka Tindung berlokasi sekitar 35 kilometer di timur laut Manado, Sulawesi Utara. ARCI menguasai 100% tambang tersebut melalui MSM dan TTN. Kawasan tambang Toka Tindung mencakup dua Kontrak Karya dengan total luas 39.817 hektare, yang berada di wilayah administratif Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, ARCI menyebut Kontrak Karya yang dipegang MSM dan TTN berlaku hingga 2041. Sesuai perubahan ketentuan perundang-undangan pertambangan, kedua perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya, sebanyak dua kali dengan jangka waktu maksimal 10 tahun untuk setiap perpanjangan.
Baca Juga: IHSG Anjlok 2,59% di Tengah Rumor Pasar Terkait Sanksi Emiten Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News